Rabu, 19 Februari 2014
Browse »
home»
dunia
»
organisasi
»
perdagangan
»
Organisasi Perdagangan Dunia
Mengubah pola produksi (rantai suplai internasional) dan strategi pembangunan (pembangunan yang berorientasi pada ekspor, contoh Malaysia) telah menambah pertimbangan untuk investasi (asing) langsung, karena kegiatan usaha untuk investasi di luar negeri adalah untuk ekspor.
Untuk itu berbagai kegiatan ekspor impor dilakukan oleh tiap Negara untuk meningkatkan keuntungan. Berbagai kerja samapun dilakukan antar tiap Negara, dan ikut serta dalam organisasi perdagangan dunia.
B. Permasalahan
Mengetahui bentuk bentuk organisasi perdagangan internasional, serta bagaimana peran dtiap-tiap Negara dala organisasi tersebut.
1. WTO (world trade organization)
Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.
WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization). ITO disetujui oleh PBB dalam Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO, 2004b).
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain status negara paling disukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).
Pada akhir 1990-an, WTO menjadi target protes oleh gerakan anti-globalisasi.
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.
Privatisasi pada prinsip WTO memegang peranan sungguh penting. Privatisasi berada di top list dalam tujuan WTO. Privatisasi yang didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan pemerintah sulit untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara global sehingga penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulah cocok. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara tersebut, negara itu harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara tersebut dapat terkena sanksi ekonomi oleh WTO.
2. AFTA (Asean free Trade Area)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Produk yang dikatagorikan dalam General Exception adalah produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya. Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General Exception.
3. APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation)
APEC adalah singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989. APEC bertujuan mengukuhkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas negara-negara di Asia Pasifik. Dengan kata lain Asia-Pacific Economic Cooperation, atau APEC, adalah forum utama untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, kerjasama, perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik. APEC adalah satu-satunya pemerintahan antar kelompok di dunia yang beroperasi atas dasar komitmen yang tidak mengikat, dialog terbuka dan sama menghormati pandangan dari semua peserta. Tidak seperti WTO atau badan-badan perdagangan multilateral lainnya, APEC tidak memiliki kewajiban perjanjian yang diperlukan dari peserta. Keputusan yang dibuat dalam APEC yang dicapai dengan konsensus dan komitmen yang dilakukan secara sukarela. APEC memiliki 21 anggota – disebut sebagai “Member Ekonomi” – yang menyumbang sekitar 40,5% 1 dari populasi dunia, sekitar 54,2% 1 dari GDP dunia dan sekitar 43,7% 2 dari perdagangan dunia.
4. OPEC ( Organization of Petroleum Exporting Countries)
OPEC adalah organisasi negara-negara pengekspor minyak. OPEC didirikan atas prakarsa lima negara produsen terbesar minyak dunia, yaitu Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela, pada pertemuan tanggal 14 September 1960 di Baghdad, Irak. OPEC berkedudukan di Wina, Austria. OPEC mempunyai beberapa tujuan berikut ini:
a. Menyatukan kebijakan perminyakan antara negara-negara anggota.
b. Memenuhi kebutuhan dunia akan minyak bumi.
c. Menstabilkan harga minyak dunia.
d. Menentukan kebijakan-kebijakan untuk melindungi negara-negara anggota.
OPEC berupaya menstabilkan harga minyak di pasar internasional dan menjamin kesinambungan pasokan minyak kepada negara-negara konsumen. Salah satu cara untuk menjaga stabilitas pasar minyak internasional adalah melalui penentuan kuota (batas tertinggi) produksi minyak berdasarkan kesepakatan negara anggota. Misalnya, apabila permintaan minyak dunia meningkat atau salah satu negara anggota OPEC mengurangi produksinya, maka negara anggota OPEC lain dapat secara sukarela meningkatkan produksi minyaknya untuk menghindari lonjakan harga yang tidak terkendali. Dalam perdagangan internasional, OPEC menguasai 55% minyak dunia. Karena itu OPEC memegang peranan penting dalam masalah perminyakan internasional, terutama dalam hal menaikkan dan menurunkan tingkat produksinya. Di samping itu OPEC juga terlibat aktif dalam usaha peningkatan perdagangan internasional serta koservasi lingkungan. Negara-negara anggota OPEC antara lain Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Venezuela, Nigeria, Uni Emirat Arab, Qatar, Alberia, Indonesia, Aljazair, dan Lybia.
5. OECD ( Organization for Economic Cooperation and Development Development)
OECD merupakan organisasi yang bergerak di bidang kerja sama ekonomi dan pembangunan. OECD didirikan pada tahun 1961. Tujuan OECD adalah membentuk kerja sama ekonomi antarnegara anggota. Anggota OECD antara lain Amerika Serikat, Autralia, Austria, Kanada, Jepang, Meksiko, Denmark, Italia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Norwegia, Swedia, Swiss, Turki, Slowakia, Polandia, Selandia Baru, Inggris, Luksemburg, Irlandia, Ceko, Portugal, Belgia, Korea Selatan, Finlandia, Hongaria, dan Yunani.
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Kerjasama_Ekonomi_Internasional_9.2_%28BAB_16%29
6. NAFTA
Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara (Bahasa Inggris: North American Free Trade Agreement, kepanjangan dari NAFTA), adalah sebuah organisasi yang terdiri dari negara-negara Amerika Utara. Organisasi ini didirikan pada 1994 oleh tiga negara, yaitu Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Piagamnya menyatakan bahwa NAFTA bertugas mengkoordinasikan kegiatan ekonomi, termasuk hubungan niaga; komunikasi; kegiatan kebudayaan; kewarganegaraan, paspor, dan visa; kegiatan sosial; dan kegiatan kesehatan. Markas NAFTA berada di Washington D.C., Ottawa, dan Mexico City.
http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Perdagangan_Bebas_Amerika_Utara
7. OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development)
Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD merupakan sebuah organisasi internasional dengan tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas. Berawal tahun 1948 dengan nama Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi Eropa (OEEC - Organisation for European Economic Co-operation), dipimpin oleh Robert Marjolin dari Perancis, untuk membantu menjalankan Marshall Plan, untuk rekonstruksi Eropa setelah Perang Dunia II. Kemudian, keanggotaannya merambah negara-negara non-Eropa, dan tahun 1961, dibentuk kembali menjadi OECD oleh Konvensi tentang Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi
Organisasi perdagangan internasional memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kegiatan perdagangan internasional sehingga banyak negara yang bergabung baik organisasi regional maupun internasional.
B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini tentunya banyak memiliki kekurangan, untuk itu kritik dan saran sangat kami butuhkan demi kesempurnaan makalah ini.
STANDARDISASI Vs CUSTOMISASI
Standardisasi
Salah satu isu utama dalam pengembangan strategi global adalah pemilihan bermacam-macam strategi khususnya strategi pemasarannya, yang harus distandardisasi antar negara. Permasalahan setandardisasi selanjutnya adalah masalah skala ekonomi. Visi dari sebuah produk tunggal tidak hanya meliputi R & D dan manufacturing-nya, tetapi juga menyangkut nama merk, posisi, package, dan iklan yang dapat mendorong beberapa macam orang sebagai tujuan akhir strategi global. Hal ini didasarkan pada keinginan untuk mendapatkan efisiensi dan skala ekonomi.
Ada dua motivasi yang kuat dalam melakukan standarisasi sebuah merk global dan posisinya yaitu pemuatan di media dan adanya pelanggan yang melakukan perjalanan antar negara. Brand awareness khususnya, mendapatkan manfaat dari ekspous sebuah merk dalam negara yang berbeda ketika kosumen melakukan perjalanan antar nega-ra. Ketika suatu media meliput sampai diluar negara, maka sebuah merk global dan mendapatkan banyak ekspous secara lebih efisien.
Pemikiran ketiga dalam standarisasi strategi pemasaran global adalah mendapatkan hasil asosiasi merk. Suatu image menjadi pemain global yang dicapai perusahaan diantaranya adalah IBM, Ford, dapat memperoleh prestise dan penjamin pada konsumen. Disisi lain, asosiasi pada negara tuan rumah dapat menjadi dasar yang penting dalam posisioning sebuah merk. Sebagai contoh, Levis adalah US jeans, Chanel adalah parfum Perancis, dst. Selanjutnya dari berbagai kasus disimpulkan bahwa, suatu merk yang didirikan di negara tuan rumahnya dan di negara itu sendiri merupakan pusat untuk membangun image suatu merk.
Gambar Strategi Standardisasi Vs Customisasi
Manfaat Sandardisasi Manfaat Customisasi
- Skala ekonomi dalam pengembangan:
Periklanan, packaging,promosi dll
- Eksploitasi persaingan ekspous media pada konsumen
- Pengurangan resiko dari sentimen asosiasi kehadiran suatu merk global di negara tuan rumah Nama, asosiasi, dan periklanan dapat : dikembangkan secara lokal, dirangkai pada pasar lokal diseleksi tanpa ada kendala| standardisasi pembeli lokal
Customisasi
Untuk mencapai standardisasi bari beberapa aspek strategi merupakan hal yang sulit, apalagi ketika dihadapkan perbedaan diantara berbagai negara serta jika harus melalui negara yang potensinya kecil untuk mencapai skala ekonomi. Sebagai contoh, Kentucky Fried Chicken telah mendapat sukses di Jepang, tetapi hal itu hanya dicapai setelah perusahaan direalisasikannya model AS, yaitu model unit-unit yang berdiri bebas yang tidak ingin bekerja di bagian land-scarce pada kota-kota di Jepang, serta ketika menunya dirobah, dan ketika dilakukan adopsi metode training Jepang. Sehingga penggabungan gaya AS dan Jepang akan dapat mengamankan sedikit uang dan jaminan kegagalan.
Selain itu distribusi dan personal selling adalah dua elemen yang biasanya perlu diadaptasikan dengan relitas pada suatu negara. Sehingga jika perusahaan ingin membuat investasi dan komitmen pada perbedaan distribusi atau sistem penjualan maka akan dapat dihasilkan suatu bentuk serangan atau penciptaan penghalang (barier) bagi pesaing.
Organisasi Perdagangan Dunia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakangPENDAHULUAN
Mengubah pola produksi (rantai suplai internasional) dan strategi pembangunan (pembangunan yang berorientasi pada ekspor, contoh Malaysia) telah menambah pertimbangan untuk investasi (asing) langsung, karena kegiatan usaha untuk investasi di luar negeri adalah untuk ekspor.
Untuk itu berbagai kegiatan ekspor impor dilakukan oleh tiap Negara untuk meningkatkan keuntungan. Berbagai kerja samapun dilakukan antar tiap Negara, dan ikut serta dalam organisasi perdagangan dunia.
B. Permasalahan
Mengetahui bentuk bentuk organisasi perdagangan internasional, serta bagaimana peran dtiap-tiap Negara dala organisasi tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Organisasi Perdagangan DuniaPEMBAHASAN
1. WTO (world trade organization)
Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.
WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization). ITO disetujui oleh PBB dalam Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO, 2004b).
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain status negara paling disukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).
Pada akhir 1990-an, WTO menjadi target protes oleh gerakan anti-globalisasi.
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.
Privatisasi pada prinsip WTO memegang peranan sungguh penting. Privatisasi berada di top list dalam tujuan WTO. Privatisasi yang didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan pemerintah sulit untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara global sehingga penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulah cocok. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara tersebut, negara itu harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara tersebut dapat terkena sanksi ekonomi oleh WTO.
2. AFTA (Asean free Trade Area)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Produk yang dikatagorikan dalam General Exception adalah produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya. Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General Exception.
3. APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation)
APEC adalah singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989. APEC bertujuan mengukuhkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas negara-negara di Asia Pasifik. Dengan kata lain Asia-Pacific Economic Cooperation, atau APEC, adalah forum utama untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, kerjasama, perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik. APEC adalah satu-satunya pemerintahan antar kelompok di dunia yang beroperasi atas dasar komitmen yang tidak mengikat, dialog terbuka dan sama menghormati pandangan dari semua peserta. Tidak seperti WTO atau badan-badan perdagangan multilateral lainnya, APEC tidak memiliki kewajiban perjanjian yang diperlukan dari peserta. Keputusan yang dibuat dalam APEC yang dicapai dengan konsensus dan komitmen yang dilakukan secara sukarela. APEC memiliki 21 anggota – disebut sebagai “Member Ekonomi” – yang menyumbang sekitar 40,5% 1 dari populasi dunia, sekitar 54,2% 1 dari GDP dunia dan sekitar 43,7% 2 dari perdagangan dunia.
4. OPEC ( Organization of Petroleum Exporting Countries)
OPEC adalah organisasi negara-negara pengekspor minyak. OPEC didirikan atas prakarsa lima negara produsen terbesar minyak dunia, yaitu Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela, pada pertemuan tanggal 14 September 1960 di Baghdad, Irak. OPEC berkedudukan di Wina, Austria. OPEC mempunyai beberapa tujuan berikut ini:
a. Menyatukan kebijakan perminyakan antara negara-negara anggota.
b. Memenuhi kebutuhan dunia akan minyak bumi.
c. Menstabilkan harga minyak dunia.
d. Menentukan kebijakan-kebijakan untuk melindungi negara-negara anggota.
OPEC berupaya menstabilkan harga minyak di pasar internasional dan menjamin kesinambungan pasokan minyak kepada negara-negara konsumen. Salah satu cara untuk menjaga stabilitas pasar minyak internasional adalah melalui penentuan kuota (batas tertinggi) produksi minyak berdasarkan kesepakatan negara anggota. Misalnya, apabila permintaan minyak dunia meningkat atau salah satu negara anggota OPEC mengurangi produksinya, maka negara anggota OPEC lain dapat secara sukarela meningkatkan produksi minyaknya untuk menghindari lonjakan harga yang tidak terkendali. Dalam perdagangan internasional, OPEC menguasai 55% minyak dunia. Karena itu OPEC memegang peranan penting dalam masalah perminyakan internasional, terutama dalam hal menaikkan dan menurunkan tingkat produksinya. Di samping itu OPEC juga terlibat aktif dalam usaha peningkatan perdagangan internasional serta koservasi lingkungan. Negara-negara anggota OPEC antara lain Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Venezuela, Nigeria, Uni Emirat Arab, Qatar, Alberia, Indonesia, Aljazair, dan Lybia.
5. OECD ( Organization for Economic Cooperation and Development Development)
OECD merupakan organisasi yang bergerak di bidang kerja sama ekonomi dan pembangunan. OECD didirikan pada tahun 1961. Tujuan OECD adalah membentuk kerja sama ekonomi antarnegara anggota. Anggota OECD antara lain Amerika Serikat, Autralia, Austria, Kanada, Jepang, Meksiko, Denmark, Italia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Norwegia, Swedia, Swiss, Turki, Slowakia, Polandia, Selandia Baru, Inggris, Luksemburg, Irlandia, Ceko, Portugal, Belgia, Korea Selatan, Finlandia, Hongaria, dan Yunani.
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Kerjasama_Ekonomi_Internasional_9.2_%28BAB_16%29
6. NAFTA
Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara (Bahasa Inggris: North American Free Trade Agreement, kepanjangan dari NAFTA), adalah sebuah organisasi yang terdiri dari negara-negara Amerika Utara. Organisasi ini didirikan pada 1994 oleh tiga negara, yaitu Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Piagamnya menyatakan bahwa NAFTA bertugas mengkoordinasikan kegiatan ekonomi, termasuk hubungan niaga; komunikasi; kegiatan kebudayaan; kewarganegaraan, paspor, dan visa; kegiatan sosial; dan kegiatan kesehatan. Markas NAFTA berada di Washington D.C., Ottawa, dan Mexico City.
http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Perdagangan_Bebas_Amerika_Utara
7. OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development)
Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD merupakan sebuah organisasi internasional dengan tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas. Berawal tahun 1948 dengan nama Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi Eropa (OEEC - Organisation for European Economic Co-operation), dipimpin oleh Robert Marjolin dari Perancis, untuk membantu menjalankan Marshall Plan, untuk rekonstruksi Eropa setelah Perang Dunia II. Kemudian, keanggotaannya merambah negara-negara non-Eropa, dan tahun 1961, dibentuk kembali menjadi OECD oleh Konvensi tentang Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi
BAB III
PENUTUP
A. KesimpulanPENUTUP
Organisasi perdagangan internasional memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kegiatan perdagangan internasional sehingga banyak negara yang bergabung baik organisasi regional maupun internasional.
B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini tentunya banyak memiliki kekurangan, untuk itu kritik dan saran sangat kami butuhkan demi kesempurnaan makalah ini.
STANDARDISASI Vs CUSTOMISASI
Standardisasi
Salah satu isu utama dalam pengembangan strategi global adalah pemilihan bermacam-macam strategi khususnya strategi pemasarannya, yang harus distandardisasi antar negara. Permasalahan setandardisasi selanjutnya adalah masalah skala ekonomi. Visi dari sebuah produk tunggal tidak hanya meliputi R & D dan manufacturing-nya, tetapi juga menyangkut nama merk, posisi, package, dan iklan yang dapat mendorong beberapa macam orang sebagai tujuan akhir strategi global. Hal ini didasarkan pada keinginan untuk mendapatkan efisiensi dan skala ekonomi.
Ada dua motivasi yang kuat dalam melakukan standarisasi sebuah merk global dan posisinya yaitu pemuatan di media dan adanya pelanggan yang melakukan perjalanan antar negara. Brand awareness khususnya, mendapatkan manfaat dari ekspous sebuah merk dalam negara yang berbeda ketika kosumen melakukan perjalanan antar nega-ra. Ketika suatu media meliput sampai diluar negara, maka sebuah merk global dan mendapatkan banyak ekspous secara lebih efisien.
Pemikiran ketiga dalam standarisasi strategi pemasaran global adalah mendapatkan hasil asosiasi merk. Suatu image menjadi pemain global yang dicapai perusahaan diantaranya adalah IBM, Ford, dapat memperoleh prestise dan penjamin pada konsumen. Disisi lain, asosiasi pada negara tuan rumah dapat menjadi dasar yang penting dalam posisioning sebuah merk. Sebagai contoh, Levis adalah US jeans, Chanel adalah parfum Perancis, dst. Selanjutnya dari berbagai kasus disimpulkan bahwa, suatu merk yang didirikan di negara tuan rumahnya dan di negara itu sendiri merupakan pusat untuk membangun image suatu merk.
Gambar Strategi Standardisasi Vs Customisasi
Manfaat Sandardisasi Manfaat Customisasi
- Skala ekonomi dalam pengembangan:
Periklanan, packaging,promosi dll
- Eksploitasi persaingan ekspous media pada konsumen
- Pengurangan resiko dari sentimen asosiasi kehadiran suatu merk global di negara tuan rumah Nama, asosiasi, dan periklanan dapat : dikembangkan secara lokal, dirangkai pada pasar lokal diseleksi tanpa ada kendala| standardisasi pembeli lokal
Customisasi
Untuk mencapai standardisasi bari beberapa aspek strategi merupakan hal yang sulit, apalagi ketika dihadapkan perbedaan diantara berbagai negara serta jika harus melalui negara yang potensinya kecil untuk mencapai skala ekonomi. Sebagai contoh, Kentucky Fried Chicken telah mendapat sukses di Jepang, tetapi hal itu hanya dicapai setelah perusahaan direalisasikannya model AS, yaitu model unit-unit yang berdiri bebas yang tidak ingin bekerja di bagian land-scarce pada kota-kota di Jepang, serta ketika menunya dirobah, dan ketika dilakukan adopsi metode training Jepang. Sehingga penggabungan gaya AS dan Jepang akan dapat mengamankan sedikit uang dan jaminan kegagalan.
Selain itu distribusi dan personal selling adalah dua elemen yang biasanya perlu diadaptasikan dengan relitas pada suatu negara. Sehingga jika perusahaan ingin membuat investasi dan komitmen pada perbedaan distribusi atau sistem penjualan maka akan dapat dihasilkan suatu bentuk serangan atau penciptaan penghalang (barier) bagi pesaing.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar