Rabu, 26 Februari 2014

Browse » home» » » » » » Hukum Berpuasa di Hari Jum’at

Hukum Berpuasa di Hari Jum’at

Hukum Berpuasa di Hari Jum’at

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Fadilatusy Syaikh ditanya: Apa alasan dilarangnya pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa? Dan apakah ini khusus untuk puasa sunnah saja atau umum bagi puasa qadha juga?

Maka Asy-Syaikh menjawab:

Telah tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

“Janganlah kalian khususkan hari Jum’at dengan berpuasa, dan tidaklah pula malamnya untuk ditegakkan (shalat)”. (HR Muslim, Kitabus Shiam Bab Makruhnya Puasa Khusus di Hari Jum’at 1144).
Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum’at dengan puasa adalah bahwa hari Jum’at merupakan hari raya dalam tujuh hari (seminggu-ed). Hari Jum’at juga merupakan salah satu hari raya dari tiga hari raya yang disyari’atkan. Di dalam Islam terdapat tiga hari raya: Hari raya Idul Fitri setelah Ramadhan, Hari Raya Idul Adhha, dan hari raya mingguan yaitu hari Jum’at. Ini merupakan salah satu alasan larangan mengkhususkan hari Jum’at dengan berpuasa.

Selain itu hari Jum’at adalah hari dimana sudah sepantasnya bagi seorang laki-laki mengedepankan shalat Jum’at pada hari itu, menyibukkan diri dengan doa, dan berdzikir karena hari Jum’at ini serupa dengan hari Arafah yang tidak disyaratkan bagi jama’ah haji untuk berpuasa pada hari Arafah itu. Hal ini karena dia sibuk dengan doa dan dzikir. Dan telah diketahui pula bahwa ada ibadah-ibadah yang saling bertabrakan, dan mungkin untuk mendahulukan sebagiannya maka didahulukan ibadah yang tidak bisa ditunda dari ibadah yang bisa ditunda.

Jika seseorang berkata, “Jika alasannya karena hari Jum’at adalah hari raya dalam seminggu, maka ini mengharuskan puasanya haram sebagaimana di dua hari raya yang lain, tidak hanya dengan mengkhususkannya saja”

Kami katakan, “Sesungguhnya hari Jum’at berbeda dengan dua hari raya tersebut, karena hari Jum’at terulang sampai empat kali dalam sebulan. Oleh karena itu larangannya tidaklah sampai pada derajat haram. Di sana terdapat juga makna-makna lain pada dua hari raya yang tidak ditemukan pada hari Jum’at”.

Adapun jika dia berpuasa di hari sebelumnya atau di hari setelahnya maka puasanya saat itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa; karena dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.

Sedangkan pertanyaan penanya, “Apakah larangan ini khusus untuk puasa sunnah atau umum bagi puasa qadha juga (membayar hutang puasa wajib Ramadhan-ed)?

Maka sesungguhnya zhahir dalilnya bersifat umum, bahwa hukumnya makruh mengkhususkan puasa. Sama saja apakah untuk puasa yang wajib atau puasa sunnah, Allahumma, kecuali jika orang tersebut bekerja dan tidak punya waktu luang dari pekerjaannya sehingga dia tidak bisa mengqadha puasanya kecuali pada hari Jum’at, maka ketika itu tidaklah makruh baginya untuk mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa. Ini karena dia memerlukan hal tersebut.

Demikian nukilan dari fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, bisa dirujuk di halaman 444-445. Wallahu a’lam bish shawab.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar